SIMALUNGUN
Majelis Hakim Diketuai Roziyanti, SH, MH kembali membuka persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan menghadirkan Terdakwa Aminsyah alias Amin (34) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (4/3/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Dalam persidangan itu, Terdakwa Amin didampingi Tim Penasehat Hukum nya yakni Pither Alex Sander Harefa, SH, Handika Ariamsyah, SH dan Ruth Angelia Gusar, SH kemudian turut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto, SH.
Sebagaimana agenda persidangan, Handika Ariamsyah, SH mewakili Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amin membacakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis dalam menanggapi ketidak terimaan atau tidak sepakat atas Tuntutan Hukuman Terdakwa Amin oleh JPU Barry Sugiarto, SH.
Dimana Pledoi tertulis sekitar belasan lembar itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amin sama sekali tidak menyangkal sedikitpun kepemilikan narkotika jenis sabu karena Terdakwa Amin sudah jujur mengakui kesalahannya. Kejujuran dari Terdakwa Amin patut dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Keterangan Saksi Hari Satria alias Doli dan Aidil Rizal (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberikan uang ongkos menjemput narkotika sebesar masing masing Rp500.000 dan total Rp1.000.000 sehingga dakwaan kesatu terhadap Terdakwa Amin tidaklah tepat.
“Bahwa seperti pesan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin bahwa “Hati Nurani tidak ada didalam buku, saya ingin mengajak teman teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,”ujar Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amin.
Berdasarkan dasar dalil dalil yang telah disampaikan, dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang dan Peraturan Peraturan Hukum yang bersangkutan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amin memohon Majelis Hakim mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusan menyatakan Terdakwa Amin tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dalam dakwaan kesatu, “Tanpa Hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009.
Selanjutnya menyatakan Terdakwa Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasal, atau menyediakan Narkotka Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Menghukum Terdakwa Amin dengan hukuman seringan ringannya.
Sementara itu JPU Barry Sugiarto, SH dengan singkat menyatakan akan menanggapi Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Amin tersebut dengan memberikan jawaban atau Replik secara tertulis. “Saya akan membuat jawaban secara tertulis, Majelis Hakim”ujar Barry Sugiarto.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Roziyanti, SH, MH pun menunda persidangan hingga Hari Senin (9/3/2020) untuk memberikan waktu kepada JPU membuat jawaban atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Amin tersebut. “Sidang kita akan lanjutkan Hari Senin (9/3/2020) untuk mendengarkan jawaban JPU. Sidang kami tutup,”kat Roziyanti menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.
“Pledoi itu kami buat karena kami tidak terima Klien kami (Terdakwa Aminsyah alias Amin) dibuktikan bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan kesatu oleh JPU Barry Sugiarto, SH itu apalagi tuntutan hukuman klien kami jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan saksi Hari Satria alias Doli,”ujar Pither Alex Sander Harefa, SH didampingi Handika Ariamsyah, SH dan Ruth Angelia Gusar, SH selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amin ditemui usai persidangan.
Pemuda akrab dipanggil Alex itu menegaskan sesuai fakkta persidangan, keterangan saksi Hari Satria alias Doli sempat tidak mengakui ada memberikan ongkos sebesar Rp500.000 kepada Terdakwa Amin untuk menjemput narkotika itu tapi saat dipertegasnya dalam sidang agenda saksi Mahkota yakni Saksi Aidil Rizal bahwa saksi Hari Satria alias Doli mengakui ada memberikan ongkos tersebut bahkan juga diperkuat keterangan saksi Aidil Rizal yang mengakui bersama saksi Hari Satria alias Doli ada memberikan uang masing masing Rp500.000 kepada Terdakwa Amin menjemput narkotika tersebut.
Pengakuan saksi Hari Satria alias Doli dan Aidil Rizal tersebut sudah membuktikan narkotik yang dijemput terdakwa Amin di Kota Mmedan itu milik mereka bersama namun sangat disayangkan JPU malah menuntut saksi Hari Satria alias Doli hanya 9 tahun penjara sedangkan Klien Kami dituntut hukuman 14 Tahun penjara.
“Untuk itu kami Penasehat Hukum Terdakwa Amin memohon agar Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 dan juga memutuskan hukuman seringan ringannya dengan pertimbangan kejujuran Terdakwa Amin,”katanya mengakhiri.
Sesuai sidang sebelumnya, JPU Barry Sugiarto menuntut hukuman terdakwa Amin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu JPU.
Terdakwa Amin dan Hari Satria alais Doli ditangkap Hari Rabu (28/8/2019) sekira pukul 22.30 Wib oleh para saksi dari anggota Polri pada Polres Simalungun setelah telah terlebih dahulu mengamankan saksi Aidil Rizal (terdakwa dalam penuntutan terpisah) didalam rumah saksi Ramadhan di Jalan Melur, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari kekuasaan terdakwa dan saksi Hari Satria alias Doli ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bentuk buku bertuliskan the new english dictionary warna merah berisikan 1 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 6 bungkus plastik sedang warna biru berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 18 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 1 buah alat mesin penyegal plastik tangan warna biru merek getra dan 1 unit Hp.
Terdakwa Amin diinterogasi mengaku seluruh narkotika jenis sabu itu miliknya yang diperoleh dari Dodo Simarta sedanngkan saksi Hari Satria alias Doli adalah orang yang bekerja dengan terdakwa Amin dalam menjualkan narkotika jenis sabu dan juga menerangkan bahwa terakhir kali nya menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Rahmadsyah Simatupang alias Tolo (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Selanjutnya para saksi polisi membawa saksi Hari Satria Doli melakukan pengembangan terhadap saksi Tolo dan selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib saksi Tolo berhasil diamankan di dalam rumahnya di Jalan Angkola Gg. Delima Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Dari saksi Tolo ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisikan 2 buah pipet plastik, 2 bungkus plastik klip kecil berisikan bekas sabu, 2 bungkus plastik klip besar berisikan 89 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 20 bungkus plastik klip kecil, 1 unit Hp merek nokia warna hitam dengan nomor hand phone 08227782660. Lalu Terdakwa Amin, Hari satria alias Doli dan Tolo berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post