SIANTAR
Adanya pengakuan Anggi (29) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ikut mengantarkan Julen warg jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ke Penjara Polres Siantar, Jumat (7/4/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya Jumat (7/4/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib sesuai informasi masyarakat Polres Siantar melalui Tim Opsnal Satres Narkoba melihat Pelaku Anggi turun dari sepedamotor Suzuki Shogun di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Saat didekati Pelaku Anggi langsung membuang 1 paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya.
Tim Opsnal gerak cepat langsung menangkap Pelaku Anggi dan diamankan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibuangnya kemudian dari kantong celana kanannya ditemukan 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 14,05 gram.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah Pelaku Anggi si Jalan Siak dan ditemukan dari ruangan dapur tepatnya dibawah meja 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 Unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip. Diinterogasi Pelaku Anggi ada menyerahkan Shabu kepada Pelaku Julen.
Mendengar itu Tim Opsnal memancing Pelaku Julen untuk datang kerumah Pelaku Anggi sembari dilakukan pencarian. Lalu siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Pelaku Julen datang kerumah Pelaku Anggi sehingga langsung ditangkap dan dari dari kantong celana kanan ditemukan 1 Unit Hp. Diinterogasi Pelaku Julen mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Meranti Burung.
Tanpa memperlama waktu, Tim Opsnal menggeledah rumah Pelaku Julen dan ditemukan barang bukti dari ruangan kamar pertama dilantai dua rumah tepatnya dari laci lemari hias ada 1 buah kotak rokok magnum berisi paket narkotika jenis shabu, dari ruangan kamar kedua dilantai dua rumah tepatnya dari dalam lemari kain ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket narkiotika jenis shabu dengan bruto 15,40 gram. Tim Opsnal pun mengumpulkan seluruh barang bukti dan turut memboyong kedua pelaku ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Anggi dan Julen sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






