SIANTAR
MS alias Marlon (36) warga Jalan Parapat Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun dan AT alias Arianto (28) warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun dikenal Pengedar dan kurir narkotika jenis ganja di Jalan Parapat Simpang Dua diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (29/1/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa dirumah Pelaku MT alias Marlon di Jalan Parapat Gang Tambunan sering dijadikan tempat transaksi ganja. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu tepat hari Jumat (29/1/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib, Tim Opsnal menggerebek rumah itu dengan masuk melalui pintu depan yang tak terkunci dan berhasil meringkus Pelaku Marlon dan AT alias Anto. Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah itu dan menemukan barang bukti diruangan dapur dan dari belakang berupa 1 buah plastik warna bening berisi 122 paket narkotika diduga jenis ganja, dari kantong celana kanan Pelaku Marlon 1 Hp, dari kantong celana kirinya uang Rp.103.000, dari samping lemari 1 Unit timbangan warna orange, dari ruangan tamu ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun, ranting ganja, 1 buah goni plastik berisi daun ganja dan 10 lembar kertas nasi.
Kemudian dari Pelaku AT alias Arianto ditemukan barang bukti tas sandang warna hijau yang dipakainya ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2,50 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak. Diinterogasi Pelaku Marlon mengaku ganja itu didapatkannya dari seseorang di Kota Medan. Mendengar itu Tim Opsnal menyerahkan kedua pelaku dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari Pelaku MT alias Marlon diamankan barang bukti ganja dengan total bruto 900,34 gram dan Pelaku AT alias Anto dengan bruto 2,50 gram. Kedua Pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Sabtu, (30/1/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






