TANJUNG BALAI
RMT alias R alias KK (26) pengedar narkotika jenis sabu asal Jalan Pekanbaru Duri Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak harus tidur dilantai beralaskan tikar di ruangan tahanan polisi Mapolres Tanjung Balai setelah diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.
Tersangka R ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai hari Senin (14/10/2019) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi tersangka R kini tinggal di Jalan Besar Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan sering menjual sabu di Jalan Garuda. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara pun membuat strategi Undercover Buy dengan cara salah satu personil menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya, hari Senin (14/10/2019) sore sekitar pukul 16.30 Wib tersangka R menyetujui dengan sepakat bertemu di Jalan Garuda untuk transaksi sabu. Melihat target operasi sudah didepan mata, tim opsnal langsung menangkap tersangka R.
Dari tangan tersangka R diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24, 1 unit timbangan elektrik ukuran kecil bertuliskan 1CR2032 Battery warna hitam dan 1 unit Handphone merek nokia warna hitam.
“Tersangka RMT alias R sudah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Juga Gultom.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post