TANJUNG BALAI,
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu Yakup Siagian alias Mencet (51) lagi bersembunyi dikolong tempat tidur dirumahnya yang terletak di Jalan Pam, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (21/8/2019) sekira pukul 00.30 wib dinihari.
Penangkapan tersangka Mencet berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan IPTU Robinson Saragih melihat tersangka Mencet berdiri diri didepan rumahnya. Akan tetapi Mencet mengetahuinya dan lari masuk kedalam rumahnya.
Kanit Reskrim bersama tim buser nya mengejar dan berhasil menangkap Mencet bersembunyi dikolong tempar tidur dalam rumahnya itu. Dari Mencet disita barang bukti 18 bungkus sabu berat 0,65 gram kemudian 1 bungkus plastic klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar sobekan kertas buku tulis warna putih, 1 buah tempat permen ukuran sedang yang di balut solasiban warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike warna biru tanpa tutup, 1 unit Handphone (Hp) Merk Nokia warna putih dan 1 potong celana panjang Loreng.
Diinterogasi tersangka Mencet mengaku pengedar sabu secara kecil kecilan dalam paket Rp100.000 kemudian dari hasil mengedarkan sabu itu membuatnya mendapat keuntungan Rp10.000 per paketnya dan sebelum tertangkap memiliki 2 gram sabu.
AKBP Irfan Rifai mengatakan tersangka Yakup Siagian alias Mencet dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba untuk diproses sesuai UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy siahaan
Discussion about this post