SIMALUNGUN
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok Resort Polres Simalungun meringkus pengendara sepedamotor Honda Honda CB 150 R warna merah BK 5786 TBE Ricardo Primadona Silalahi (32) warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Ricardo ditangkap hari Rabu (2/10/2019) sekira pukul 23.30 Wib malam kemarin di jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan Ricardo berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya Ricardo akan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R warna merah membawa narkotika jenis sabu menuju Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (2/10/2019) sekira pukul 23.30 Wib malam di jalan Sumur menghadang laju sepedamotor dikendarai Ricardo. Akan tetapi Ricardo tetap nekat kabur sehingga tim opsnal melakukan pengejaran. Tepat di Kampung Kristen Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tepatnya dibelakang rumah warga marga Sipayung tim opsnal berhasil menangkap Ricardo.
Saat itu Ricardo sempat membuang uang dan tisu yang berisikan 2 klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu. Tim opsanl juga mengetahuinya dan menyuruh Ricaro mengambil uang serta tisu berisi dua paket sabu itu lalu turut mengamankan barang bukti lainnya, 1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Vivo warna putih. Ricardo dan semua barang bukti diboyong ke Mako Polsek Saribudolok.
“Tersangka Ricardo Primadoa Silalahi mengakui pemilik barang bukti sabu itu. Ricardo dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”kata Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar, SH dikonfirmasi. ( Freddy )
Discussion about this post