SIANTAR
PPA alias Pentas (53) penjual tuak menyambi juru tulis (Jurtul) judi togel hongkong di Desa Matio, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat Hari Rabu (26/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Pantas itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Pantas menyambi jurtul perjudian judi togel hongkong di warung tuak nya itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Ponijan Damanik, SH bersama Tim Opsnal nya langsung menggrebek warung tuak itu dan berhasil menangkap Pelaku Pantas.
Dari Pelaku Pantas ditemukan barang bukti Uang tunai sebesar Rp48.000, 1 Unit Hanphone (Hp) Merk Nokia warna Hitam, 1 buah buku bertuliskan angka Kim 26/02/20, 14x 4 dan 24 x 3 dan 1 buah pulpen warna ungu. Pelaku Pantas diinterogasi mengakui perbuatannya menyambi Jurtul Judi Togel sehingga Pelaku Pantas dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Siantar Marihat.
“Benar, Pelaku PA alias Pantas ditangkap melakukan perjudian Judi Togel Hongkong dan sudah dilakukan penahanan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post