MEDAN II
Kornauli Br Sinaga (58), seorang ibu yang berstatus janda di Kabupaten Samosir, mengalami tindakan dugaan kriminalisasi.
Ia sehari-hari berkerja sebagai petani dan memiliki satu orang anak tersebut, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.
Adanya dugaan kriminalisasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Benri Pakpahan, SH.
Dan seorang pria berinisial HS yang terlibat dalam peristiwa yang sama juga berstatus terdakwa dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sama dari Kejari Samosir.
Benri Pakpahan, SH, dalam siaran persnya, Jumat (24/5) mengatakan berdasarkan pengakuan dari kliennya, peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Saat itu, Kornauli sedang sarapan di warung dekat rumahnya. Setelah itu, Kornauli melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.
Dan Kornauli kemudian mendatangi HS dan menanyakan tindakan tersebut. Namun, HS justru merespons dengan tindakan kekerasan.
“Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Bennri.
Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi syok, Kornauli disebut spontan melempar batu ke arah HS.
Situasi kembali memanas ketika HS mendatangi korban dengan mengangkat senjata tajam.
Kornauli sempat mencoba mengambil botol untuk membela diri, namun kembali dicekik untuk kedua kalinya sebelum akhirnya warga kembali melerai.
Pasca kejadian, Kornauli melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons. Keesokan harinya, Kornauli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.
Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
Dalam proses hukum, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman. Kini, keduanya telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Melihat kasus yang janggal tersebut tim dari Kantor Hukum Ben Pakpahan & Patners mendampinggi korban secara nurani.
Dimana, tim advokat menilai, berdasarkan kronologi, perbuatan HS diduga tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.
“Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan,” kata Benri Pakpahan.
Sebaliknya, kata Benri tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.
Tim advokat juga mempertanyakan penetapan Kornauli sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Menurut Benri, dalam uraian dakwaan JPU terhadap Kornauli justru disebutkan bahwa HS melakukan tindakan mendorong dan mencekik korban dengan memegang parang.
“Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa cekikan yang dilepaskan HS bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan akibat dilerai oleh saksi di lokasi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain menghadapi proses hukum, Kornauli disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
“Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara,” kata Benri.
Tim advokat terdakwa Kornauli berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar harus dibenarkan,” tegas Benri. (ROM)






