ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Minggu, April 18, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

PH Prodeo BBH USI Dihunjuk Dampingi Sidang Perkara 143 Kg Ganja Hasil Tangkapan BNN RI di PN Siantar

Februari 5, 2020
Kelima terdakwa saat dibawa kembali ke ruang tahanan usai jalani sidang perdana

Kelima terdakwa saat dibawa kembali ke ruang tahanan usai jalani sidang perdana

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Setelah ditangkap Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,  Oknum bandar seberat 143 Kilogram (Kg) di Jalan Tambun Timur bersama empat anak buah nya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Rabu (5/2/2020) siang sekira pukul 14.15 Wib.

Oknum bandar itu Andi Putra Alias Andi (36) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kemudian keempat anak buahnya yakni Ahmad Irfan Simatupang alias Tupang (54) dan Budi Hutapea (34) keduanya  warga Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tmabun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jhon Freddy Panggabean (46) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar serta Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH didampingi anggota Hakim 1 Hendri SH, MH dan Anggota Hakim II Simon C.P Sitorus, SH, MH sepakat menghunjuk Penasehat Hukum yang disediakan negara yakni Prodeo Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI), Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH untuk mendampingi sidang perkara kelima terdakwa tersebut karena kelima terdakwa tidak memiliki Penasehat Hukum. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan sebagaimana agenda persidangan tersebut.

Dimana Surat dakwaan kelima terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto, SH dan Rahma Hayati Sinaga, SH bahwa pada hari Selasa (1/10/2019) terdakwa Andi dan Budi Hutapea Alias Obot bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (ketiganya dalam daftar pencarian orang / DPO) berangkat ke Aceh untuk menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 200 Kg atas permintaan Dedi yang berada di Lampung dan rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus.

Kemudian Dedi telah mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 melalui rekening terdakaw Jhon Freddy Pangaribuan Alias Jhon. Selanjutnya terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek, dan Bembeng berangkat menuju Aceh mengendarai dua unit mobil rental. Setelah sampai di Aceh, terdakwa Andi menemui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan terdakwa pergi bersama menggunakan mobil sedangkan Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng menunggu didalam mobil rental yang mereka bawa.

Setiba dirumah laki laki tidak dikenal itu, terdakwa Andi mengambil ganja seberat 200 Kg dari samping rumah dan dimasukkan ke dalam mobil lalu terdakwa Andi kembali menemui Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng. Saat itu Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi sebesar Rp1.000.000 melalui rekening sehingga terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng kembali ke Kota Siantar membawa ganja tersebut.

Hari Jum’at (4/10/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng pergi ke rumah terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang kemudian terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO) di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar untuk disimpan selama 3 malam.

Kemudian Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi dan teman-temannya sebesar Rp. 600.000 melalui rekening saksi Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon. Belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung maka terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek menyembunyikan ganja tersebut ke sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Uso dengan cara menanam ganja tersebut di dalam tanah.

Berselang tiga hari kemudian terdakwa ketiganya menjual ganja tersebut sebanyak 15 Kg kepada teman terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dengan harga Rp10.000.000 lalu uang penjualan ganja tersebut dibagi terdakwa Andi kepada saksi Budi Hutapea sebesar Rp3.000.000 dan Dedek sebesar Rp1.500.000 kemudian sebahagian dari ganja tersebut yaitu 4 Kg dibawa terdakwa Andi pulang dan disimpan di belakang rumah dengan menyuruh terdakwa Irma Dinata alias Irma menanamnya di bawah kolong rumah.

Kemudian pada hari Rabu (23/10/2019 perbuatan terdakwa Andi dan anak buah nya itu diketahui petugas Gabungan BNN yang langsung datang ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dan Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, sedangkan terdakwa Andi berhasil melarikan diri.

Saat itu Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja, 134 bungkus yang dilakban berisikan daun ganja, 2 buah kotak indomie berisikan daun ganja dengan berat keseluruhan 143 Kg berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP) Sumut tanggal 25 Oktober 2019.

selanjutnya terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea, Ahmad Ifani Simatupang dan saksi Jhon Freddy Pangaribuan serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Siantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tepat tanggal 8 Nopember 2019 terdakwa Andi ditangkap BNNK Siantar di Jalan Patuan Nagari Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Akibat perbuatan itu terdakaw Andi dan keempatn anak buahnya itu diatur diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Prodeo BBH USI, Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH mengatakan kelima terdakwa merasa tidak keberatan atau menerima surat dakwaan tersebut. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga hari Rabu (12/2/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan sakis saksi.

“Sidang ditunda hingga minggu depan dan sidang kami tutup,”ujar Danardono yang juga Ketua PN Siantar tersebut sembari mengetuk palu pertanda menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Gagal Kabur, Seorang Warga Tanjung Pinggir Simpan 1,6 Shabu Diringkus Polisi

April 17, 2021

SIANTAR Sudah gagal Kabur atau melarikan diri, Mahmud (48) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota...

Kedua Pelaku, Rahman dan Arul serta barang bukti

Rahman “Nyanyi”, Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Shabu Asal Simalungun

April 17, 2021

SIANTAR Adanya pengakuan atau "nyanyian" Rahman (34) warga Jalan Medan Simpang Kapuk Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membuat Arul (29)...

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Berikan Reward Kepada Pengendara Septor dan Betor Patuh Peraturan Lalin

April 17, 2021

TANJUNGBALAI Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai memberikan reward berupa gantungan kunci kepada pengendara Sepedamotor (Septor) dan Becak Bermotor (Betor)...

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 dan Umumkan Hasil Rikmin Penerimaan Polri T A 2021 Tahap Awal

April 17, 2021

SIMALUNGUN Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK mengirimkan 19 siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut di Lapangan...

Ops Keselamatan Toba 2021, Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker Serta Tempelkan Stiker dan Brosur

April 17, 2021

SIMALUNGUN Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menggelar Operasi Keselamatan Toba di empat lokasi atau titik, Sabtu (17/4/2021) pagi sekira...

Personil Unit Laka melihat kondisi Darwin Girsang di rumah sakit

Darwin Girsang Jadi Korban Tabrak Lari di Tanjung Pinggir dan Luka Berat

April 17, 2021

SIANTAR Darwin Girsang (49) warga Jalan T Umar Dusun Baitul Makmur, Kelurahan Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam kondisi luka berat...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Luka Berat Tabrakan Dengan Truk Cold Diesel Sedangkan Pelajar SMA Dibonceng Luka Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X