SIANTAR
Setelah ditangkap Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Oknum bandar seberat 143 Kilogram (Kg) di Jalan Tambun Timur bersama empat anak buah nya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Rabu (5/2/2020) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Oknum bandar itu Andi Putra Alias Andi (36) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kemudian keempat anak buahnya yakni Ahmad Irfan Simatupang alias Tupang (54) dan Budi Hutapea (34) keduanya warga Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tmabun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jhon Freddy Panggabean (46) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar serta Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH didampingi anggota Hakim 1 Hendri SH, MH dan Anggota Hakim II Simon C.P Sitorus, SH, MH sepakat menghunjuk Penasehat Hukum yang disediakan negara yakni Prodeo Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI), Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH untuk mendampingi sidang perkara kelima terdakwa tersebut karena kelima terdakwa tidak memiliki Penasehat Hukum. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan sebagaimana agenda persidangan tersebut.
Dimana Surat dakwaan kelima terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto, SH dan Rahma Hayati Sinaga, SH bahwa pada hari Selasa (1/10/2019) terdakwa Andi dan Budi Hutapea Alias Obot bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (ketiganya dalam daftar pencarian orang / DPO) berangkat ke Aceh untuk menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 200 Kg atas permintaan Dedi yang berada di Lampung dan rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus.
Kemudian Dedi telah mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 melalui rekening terdakaw Jhon Freddy Pangaribuan Alias Jhon. Selanjutnya terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek, dan Bembeng berangkat menuju Aceh mengendarai dua unit mobil rental. Setelah sampai di Aceh, terdakwa Andi menemui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan terdakwa pergi bersama menggunakan mobil sedangkan Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng menunggu didalam mobil rental yang mereka bawa.
Setiba dirumah laki laki tidak dikenal itu, terdakwa Andi mengambil ganja seberat 200 Kg dari samping rumah dan dimasukkan ke dalam mobil lalu terdakwa Andi kembali menemui Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng. Saat itu Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi sebesar Rp1.000.000 melalui rekening sehingga terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng kembali ke Kota Siantar membawa ganja tersebut.
Hari Jum’at (4/10/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng pergi ke rumah terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang kemudian terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO) di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar untuk disimpan selama 3 malam.
Kemudian Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi dan teman-temannya sebesar Rp. 600.000 melalui rekening saksi Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon. Belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung maka terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek menyembunyikan ganja tersebut ke sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Uso dengan cara menanam ganja tersebut di dalam tanah.
Berselang tiga hari kemudian terdakwa ketiganya menjual ganja tersebut sebanyak 15 Kg kepada teman terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dengan harga Rp10.000.000 lalu uang penjualan ganja tersebut dibagi terdakwa Andi kepada saksi Budi Hutapea sebesar Rp3.000.000 dan Dedek sebesar Rp1.500.000 kemudian sebahagian dari ganja tersebut yaitu 4 Kg dibawa terdakwa Andi pulang dan disimpan di belakang rumah dengan menyuruh terdakwa Irma Dinata alias Irma menanamnya di bawah kolong rumah.
Kemudian pada hari Rabu (23/10/2019 perbuatan terdakwa Andi dan anak buah nya itu diketahui petugas Gabungan BNN yang langsung datang ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dan Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, sedangkan terdakwa Andi berhasil melarikan diri.
Saat itu Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja, 134 bungkus yang dilakban berisikan daun ganja, 2 buah kotak indomie berisikan daun ganja dengan berat keseluruhan 143 Kg berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP) Sumut tanggal 25 Oktober 2019.
selanjutnya terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea, Ahmad Ifani Simatupang dan saksi Jhon Freddy Pangaribuan serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Siantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tepat tanggal 8 Nopember 2019 terdakwa Andi ditangkap BNNK Siantar di Jalan Patuan Nagari Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Akibat perbuatan itu terdakaw Andi dan keempatn anak buahnya itu diatur diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Prodeo BBH USI, Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH mengatakan kelima terdakwa merasa tidak keberatan atau menerima surat dakwaan tersebut. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga hari Rabu (12/2/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan sakis saksi.
“Sidang ditunda hingga minggu depan dan sidang kami tutup,”ujar Danardono yang juga Ketua PN Siantar tersebut sembari mengetuk palu pertanda menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post