advertising
Media Online Jurnal X
Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

PH Prodeo BBH USI Dihunjuk Dampingi Sidang Perkara 143 Kg Ganja Hasil Tangkapan BNN RI di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
05/02/2020
in BERITA, Narkoba, Pematang Siantar
A A
Kelima terdakwa saat dibawa kembali ke ruang tahanan usai jalani sidang perdana

Kelima terdakwa saat dibawa kembali ke ruang tahanan usai jalani sidang perdana

22
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Setelah ditangkap Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,  Oknum bandar seberat 143 Kilogram (Kg) di Jalan Tambun Timur bersama empat anak buah nya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Rabu (5/2/2020) siang sekira pukul 14.15 Wib.

Oknum bandar itu Andi Putra Alias Andi (36) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kemudian keempat anak buahnya yakni Ahmad Irfan Simatupang alias Tupang (54) dan Budi Hutapea (34) keduanya  warga Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tmabun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jhon Freddy Panggabean (46) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar serta Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH didampingi anggota Hakim 1 Hendri SH, MH dan Anggota Hakim II Simon C.P Sitorus, SH, MH sepakat menghunjuk Penasehat Hukum yang disediakan negara yakni Prodeo Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI), Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH untuk mendampingi sidang perkara kelima terdakwa tersebut karena kelima terdakwa tidak memiliki Penasehat Hukum. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan sebagaimana agenda persidangan tersebut.

Dimana Surat dakwaan kelima terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto, SH dan Rahma Hayati Sinaga, SH bahwa pada hari Selasa (1/10/2019) terdakwa Andi dan Budi Hutapea Alias Obot bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (ketiganya dalam daftar pencarian orang / DPO) berangkat ke Aceh untuk menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 200 Kg atas permintaan Dedi yang berada di Lampung dan rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus.

Kemudian Dedi telah mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 melalui rekening terdakaw Jhon Freddy Pangaribuan Alias Jhon. Selanjutnya terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek, dan Bembeng berangkat menuju Aceh mengendarai dua unit mobil rental. Setelah sampai di Aceh, terdakwa Andi menemui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan terdakwa pergi bersama menggunakan mobil sedangkan Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng menunggu didalam mobil rental yang mereka bawa.

Setiba dirumah laki laki tidak dikenal itu, terdakwa Andi mengambil ganja seberat 200 Kg dari samping rumah dan dimasukkan ke dalam mobil lalu terdakwa Andi kembali menemui Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng. Saat itu Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi sebesar Rp1.000.000 melalui rekening sehingga terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng kembali ke Kota Siantar membawa ganja tersebut.

Hari Jum’at (4/10/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Andi bersama Budi Hutapea alias Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng pergi ke rumah terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang kemudian terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO) di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar untuk disimpan selama 3 malam.

Kemudian Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi dan teman-temannya sebesar Rp. 600.000 melalui rekening saksi Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon. Belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung maka terdakwa Andi bersama Budi Hutapea dan Dedek menyembunyikan ganja tersebut ke sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Uso dengan cara menanam ganja tersebut di dalam tanah.

Berselang tiga hari kemudian terdakwa ketiganya menjual ganja tersebut sebanyak 15 Kg kepada teman terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dengan harga Rp10.000.000 lalu uang penjualan ganja tersebut dibagi terdakwa Andi kepada saksi Budi Hutapea sebesar Rp3.000.000 dan Dedek sebesar Rp1.500.000 kemudian sebahagian dari ganja tersebut yaitu 4 Kg dibawa terdakwa Andi pulang dan disimpan di belakang rumah dengan menyuruh terdakwa Irma Dinata alias Irma menanamnya di bawah kolong rumah.

Kemudian pada hari Rabu (23/10/2019 perbuatan terdakwa Andi dan anak buah nya itu diketahui petugas Gabungan BNN yang langsung datang ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dan Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, sedangkan terdakwa Andi berhasil melarikan diri.

Saat itu Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja, 134 bungkus yang dilakban berisikan daun ganja, 2 buah kotak indomie berisikan daun ganja dengan berat keseluruhan 143 Kg berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP) Sumut tanggal 25 Oktober 2019.

selanjutnya terdakwa Irma Dinata, Budi Hutapea, Ahmad Ifani Simatupang dan saksi Jhon Freddy Pangaribuan serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Siantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tepat tanggal 8 Nopember 2019 terdakwa Andi ditangkap BNNK Siantar di Jalan Patuan Nagari Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Akibat perbuatan itu terdakaw Andi dan keempatn anak buahnya itu diatur diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Prodeo BBH USI, Edwin Purba, SH dan Angela Situmorang, SH mengatakan kelima terdakwa merasa tidak keberatan atau menerima surat dakwaan tersebut. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga hari Rabu (12/2/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan sakis saksi.

“Sidang ditunda hingga minggu depan dan sidang kami tutup,”ujar Danardono yang juga Ketua PN Siantar tersebut sembari mengetuk palu pertanda menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share9SendShareSend

Berita Terkait

Pelaku pencurian,DTM U Alias Kecap diapit polisi Polsek Teluk Nibung

Kecap Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Juni 8, 2023

TANJUNG BALAI  Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial DTM U Alias Kecap (26)...

Kondisi korban Vonda Harianingsih yang ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka tusukan. (Foto Ist)

IRT Penjual Es Asal Binjai Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusukan Didalam Mobil Avanzanya

Juni 8, 2023

MEDAN Kawasan Jalan Klambir V, Tanjung Gusta , Medan, Rabu ( 7/6) pukul 16.00 Wib mendadak ramai. Pasalnya, satu unit mobil...

Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting dan Tim Opsnal mengapit tersangka SS yang ditangkap di Pekan Baru.

Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Pekan Baru

Juni 8, 2023

SIANTAR Sat Reskrim Polres Siantar di pimpin Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting ringkus pelaku penggelapan uang perusahaan...

Rescuer Basarnas Pos SAR Parapat Danau Toba  dan gabungan saat evaluasi jasad Pemuda Asal Simalungun yang Hanyut

Rescuer Basarnas Pos SAR Parapat Danau Toba Temukan Pemuda Asal Simalungun Hanyut di Toba

Juni 8, 2023

TOBA Setelah pencarian selama tiga hari, jasad Anju Rahjumi Pasaribu (23) warga Desa Banuh Raya Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun...

Polres Tanjung Balai Bersama Imigrasi laksanakan pemeriksaan dokuman para penumpang

Polres Tanjung Balai Bersama Imigrasi Batalkan Pemberangkatan 5 Penumpang di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung

Juni 8, 2023

TANJUNG BALAI Untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Tanjung Balai  bersama Imigrasi laksanakan pemeriksaan Administrasi/dokumen Penumpang Kapal...

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi saat launcing polisi RW. (Foto Ist)

Polisi RW Hadir di Medan, Kapolrestabes : Ciptakan Suasana Kondusif Ditengah Masyarakat

Juni 8, 2023

MEDAN Polrestabes Medan resmi menghadirkan Polisi Rukun Warga (RW), Rabu (7/6). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, MSi...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

Narkoba

TKP : Kos Kelapa Dua Dan Hotel Nadia, Dua Pria Pemilik Shabu dan Ektacy Diringkus Polisi

Juni 7, 2023
Narkoba

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Ganja Asal Simalungun di Tanjung Tongah

Juni 7, 2023
Narkoba

Bravo!! Sat Narkoba Polres Siantar Gulung 6 Jaringan Pengedar Narkoba, Barbut Shabu 128,5 Gram

Juni 4, 2023

Berita JurnalX Terkini

Pelaku pencurian,DTM U Alias Kecap diapit polisi Polsek Teluk Nibung

Kecap Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Juni 8, 2023
Kondisi korban Vonda Harianingsih yang ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka tusukan. (Foto Ist)

IRT Penjual Es Asal Binjai Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusukan Didalam Mobil Avanzanya

Juni 8, 2023
Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting dan Tim Opsnal mengapit tersangka SS yang ditangkap di Pekan Baru.

Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Pekan Baru

Juni 8, 2023
Rescuer Basarnas Pos SAR Parapat Danau Toba  dan gabungan saat evaluasi jasad Pemuda Asal Simalungun yang Hanyut

Rescuer Basarnas Pos SAR Parapat Danau Toba Temukan Pemuda Asal Simalungun Hanyut di Toba

Juni 8, 2023

Berita Lainnya

Ketua Komisi II DPR RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung SSi, MT kunker dan monitoring ke Kantor Bawaslu Kota Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai Pengamanan Kunker Dan Monitoring Ketua Komisi II DPR RI di Bawaslu

Juni 8, 2023
Polres Tanjung Balai Bersama Imigrasi laksanakan pemeriksaan dokuman para penumpang

Polres Tanjung Balai Bersama Imigrasi Batalkan Pemberangkatan 5 Penumpang di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung

Juni 8, 2023
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi saat launcing polisi RW. (Foto Ist)

Polisi RW Hadir di Medan, Kapolrestabes : Ciptakan Suasana Kondusif Ditengah Masyarakat

Juni 8, 2023
Wali Kota Medan, Bobby Nasution melepas keberangkatan calhaj (calon jamaah haji) kloter 15 asal Kota Medan. (Foto Ist)

Bobby Nasution Lepas Calhaj Kloter 15 Asal Kota Medan

Juni 8, 2023

Baca Juga

Dua warga Kalimantan Barat ( Kalbar) Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati.

Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Warga Kalbar Miliki 75 Kg Sabu Dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Juni 7, 2023
AIPTU FFB yang ditangkap Bawa Shabu

AIPTU FFB Bawa Shabu 68,45 Gram Ditangkap Kodam 1/1 BB di Asahan

Juni 7, 2023
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno memimpin upacara HUT ke-30 PUD Pasar Medan. (Foto Ist)

HUT ke-30 PUD Pasar Medan, Suwarno: Momentum Tingkatkan Profesionalitas dan Budaya Jaga Kebersihan Pasar

Juni 7, 2023

Kapolres Simalungun Imbau 248 Pangulu Dilantik Laksanakan Tugas Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

Juni 7, 2023

Populer Sepekan

Ke enam jaringan pengedar narkoba dan baranag bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Siantar
Narkoba

Bravo!! Sat Narkoba Polres Siantar Gulung 6 Jaringan Pengedar Narkoba, Barbut Shabu 128,5 Gram

Juni 4, 2023
Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti

TKP : Kos Kelapa Dua Dan Hotel Nadia, Dua Pria Pemilik Shabu dan Ektacy Diringkus Polisi

Juni 7, 2023

Tiga Kurir Ganja 135 Kg Diringkus Polisi

Tiga Kurir Ganja 135 Kg Diringkus Polisi, Satu Orang Mahasiswa Asal Sibolga

Juni 5, 2023

Pelaku Julianto dan barang bukti

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Ganja Asal Simalungun di Tanjung Tongah

Juni 7, 2023

Pelaku SNL alias Sandy saat di tangkap dan barang bukti

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Story Cafe

Mei 30, 2023

Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID