MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg) jaringan internasional asal Thailand.
Satu orang tersangka berinisial M, warga Aceh turut ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Aceh Timur.
“Seorang tersangka sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Thailand kita tangkap bersama barang bukti 29 kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (16/3/2026).
Ia mengatakan, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke luar daerah.
“Berdasarkan informasi itu personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M saat berada di SPBU Jalan Lintas Banda Aceh-Medan,” katanya.
Diungkapkan, Andy rencananya sabu seberat 29 kg itu akan diedarkan di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku M merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.
“Kepada penyidik M ini awalnya dikenalkan saudaranya bernama R, namun berdomisili di luar negeri, tepatnya di Thailand berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu puluhan kilo itu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Ia menambahkan, M sudah tiga kali mengantarkan barang bukti sabu ke daerah Jambi, Lhokseumawe dan Pekanbaru, Riau.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut.
“Terhadap tersangka bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut. Kasus sindikat jaringan peredaran narkoba internasional itu masih terus dikembangkan karena dikendalikan di Lapas Aceh,” pungkasnya. (ROM)






