SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol B Simarmata, SH didampingi Wali Kota Hefriansyah dan beberapa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan dengan cara membakar barang bukti 57.700 gram atau 57,7 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di Lapangan Apel Mako Polres Siantar, Senin (3/2/2020) pagi.
Dalam pemusnahan itu Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI turut menghadirkan dua orang tersangka yakni Muhammad Ridwan Tarigan (27) warga Jalan Nagur, Gg Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Hendri Pratama Putra alias Barat (30) warga Jalan Bangun Abadi, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun didampingi Penasehat Hukum Prodeo Polres Siantar Roy Yanto Simangunsong, SH.
Dokter Klinik Polres Siantar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan barang bukti dan menyatakan barang bukti itu narkotika jenis ganja sehingga Wakapolres bersama Forkopimda, Kasatres Narkoba dan Penasehat Hukum Prodeo memusnahkan dengan cara membakar.
Wakapolres Siantar Kompol Bonggas Simarmata membacakan kata sambutan Kapolres bahwa selama tahun 2019 Polres Siantar memberantas 147 kasus narkotika dengan 202 orang tersangka, barang bukti sabu seberat 610,91 gram, ganja 19,692 gram dan ekstasi 703 butir.
Pada tahun 2020 yang sedang berjalan Satres Narkoba sudah memberantas 19 kasus dengan 22 orang tersangka, barang bukti sabu 20,28 gram dan ganja 57,7 kg yang kini dimusnahkan. “Pemusnahan barang bukti narkotika untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,”kata Kapolres mengakhiri.
Sementara itu Wali Kota Siantar, Hefriansyah SH mengharapkan tidak ada lagi pemusnahan barang bukti kedepannya yang dalam arti dengan kerjasama yang baik Polres, Forkopimda dan masyarakat Kota Siantar peredaran narkotika tidak terjadi di Kota Siantar.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI ditemui usai acara mengatakan pemusnahan ganja itu sesuai ketetapan dari Kejaksaan Siantar dengan Nomor 129/N.2.12/Euh.1/01/2020.
“Kita bakar barang bukti ganja atas ketetapan dari Kejaksaan.Untuk berkas kedua tersangka belum P21 meski telah dikirim kepada jaksa beberapa waktu lalu.”ujar David.
David menambahkan tersangka Hendri Pratama Putra alias Barat terpaksa kaki sebelah kanan nya ditembak akibat melakukan perlawanan saat ditangkap. Oknum bandar berinisial A telah ditetapkan dalam Daftar Pencaharian Orang alias DPO.kata Perwira Tiga Balok Emas itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post