SIMALUNGUN II
Sat ResNarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH berhasil menangkap seorang pelajar berinisi DP alias IO (16) memiliki narkotika dari rumah orangtuanya di Huta III, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, (24/6/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat penangkapan IO sempat mencoba membuang botol kuning merek CDR. Setelah diperiksa botol kuning itu didalamnya narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram, dan 1 unit ponsel Android merk Oppo warna biru.
Diinterogasi IO mengaku sabu itu miliknya yang diterima dari ayahnya berinisial M. Sebelum penangkapan itu IO ditelepon ayahnya yang memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri setelah mengetahui anaknya ditangkap.
“Saat ini, tersangka DP alias IO dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






