SIMALUNGUN
Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Polda Sumut digelar terkait PPRI Nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI yang bertempat di Aula Mako Polres Siantar, Jumat (4/3/2022) pagi pukul 09.00 Wib.
Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Kompol L. Purba didampingi Brigadir Kristian dan Briptu Indra, sementara pejabat Polres Simalungun yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni Wakapolres Kompol Efianto, Kabag SDM Kompol J. Purba, Kabag Log Kompol G. Damanik SH, seluruh Kapolsek Sejajaran, Para Kasi Kum dan Perwira.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia kemudian dilanjutkan sambutan Wakapolres Siantar Kompol Ismawansah, SIK, MH dan Ketua Tim Bidkum Polda Sumut kemudian pendalaman materi dan tanya jawab.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut menyangkut sosialisasi hukum tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI.
Sosialisasi selesai dilaksanakan sekira pukul 10.30 wib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






