SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Kamis, (25/7/2024) pagi sekitar pukul 10.50 WIB.
Operasi ini dilakukan berdasarkan perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/122/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 5 Maret 2022
Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH pimpin operasi GKN dengan melibatkan Kapolsek Raya Kahean IPTU Lumban Sirait, Kanit Res Raya Kahean IPDA MT. Rajagukguk, Aipda Leonardo F. H. Bancin, Aipda Andy N. Siregar, Aipda Marudut M. R. F. Nababan, Gamot Nagori Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, dan Bhabinkamtibmas.
Sasaran operasi kali ini adalah area pinggir Jalan Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap Reza Fahlevi Saragih alias Reza (26) warga Desa Masangau Dusun III Siboras Hulu Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Reza diduga pengedar ini ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna ungu BK 3831 XAW beserta kunci kontak.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Reza Fahlevi Saragih kini menghadapi proses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga operasi ini bisa terlaksana dengan baik,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






