SIMALUNGUN
Sebagaimana instruksi Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin harus memberantas perjudian diwilayah Sumut, Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus judi togel dari awal bulan Januari hingga Pertengahan bulan Februari Tahun 2020.
“Dari tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 ini, kita mengungkap 16 kasus perjudian diwilayah Kabupaten Simalungun ini,”ucap Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI didampingi Wakapolres Kompol Ama Khoita, SH, Kabag Ops Kompol Kompol Sri Lestari Widodo dan Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK saat Press Release kepada wartawan di Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnauluh, Kota Siantar hari Rabu (12/2/2020) sore.
Kapolres menjelaskan ke 16 kasus perjudian itu meliputi 8 kasus diungkap Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) dan 8 kasus lagi diungkap Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Perdagangan 2 kasus dan Polsek Bangun, Polsek Panei Tongah, Polsek Purba, Polsek Sidamanik, Polsekta Tanah Jawa serta Polsek Dolok Panribuan masing masing 1 kasus.
Para tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang laki laki dan 1 orang perempuan kemudian barang bukiti yang disita meliputi 2 unit sepedamotor, 15 unit Handphone (Hp), uang Rp2.588.000, 1 kartu ATM, 2 buah buku tafsir mimpi, 3 blok notes, 7 lembar rekap, 3 buah ballpoint dan 1 lembar karbon.
Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana Yo Pasal 2 UU RI No.7 Tahun 1974 Tentang Perjudian Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana Yo Pasal 2 ayat 1 UU No.7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Modus operandi para tersangka melakukan perjudian dengan cara menulis dan menjual serta mengedarkan kupon togel dan Kim Hogkong kepada masyarakat,”kata Kapolres mengakhiri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK menambahkan para tersangka judi togel yang ditangkap yakni Ridu Suadi (60) warga Huta Rintis 9 Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa ditangkap lagi menulis dan menjual kupon judi togel di Warung milik Wawan di Simpang Pondok Preman Huta Rintis 9 Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia dan uang sejumlah Rp.345.000. Berkas perkara tersangka Ridu Suadi telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Feri Prawito Sipayung (30) warga Bandar Hinalang Kecamatan Purba ditangkap melakukan perjudian judi togel Hongkong online dengan website WwW.TOTOHD.cOM dengan barang bukti 1 unit Hp merk Realme, 1 buah Kartu ATM BNI dan uang tunai Rp750.000. Susi boru Purba (37) warga Simpang IV Kelurahan Sindar raya Kecamatan Raya Kahean ditangkap sewaktu menulis dan menjual kupon togel di warung
miliknya dengan barang bukti 1 buah buku tulis berisi pesanan angka togel, 1 unit HP Nokia Biru, 1 buah buku tafsir mimpi, Uang Rp20.000 dan 1buah pulpen.
Elwin Damanik (56) warga Huta Bayu Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kecamatan Tanah Jawa ditangkap swaktu memesan nomor judi togel hongkong kepada tersangka Elwin Damanik dengan barang bukti 1 unit HP Merk Samsung berisi SMS angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 3 blok notes. 1 lembar karbon, Uang Rp146.000 dan 2 lembar potongan kertas berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.
Rudi Hartono (43) warga Huta Dolok Hataran Nagori Dolok Hataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar ditangkap tangan sedang menjual kupon judi jenis togel dengan barang bukti 1 unit HP Merk Samsung didalamnya terdapat angka – angka tebakan judi jenis togel dan Uang Rp47.000. Viktor Togatorop (51) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit HP Merk Oppo, 1 unit sepedamotor Honda Supra dan uang Rp218.000.
Marto (27) warga Jalan Kabanjahe Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta ditangkap lagi mengumpulkan rekapan pesananan angka-angka dengan barang bukti 1 unit sepedamotor Byson dan 2 lembar kertas folio bertuliskan angka / nomor tebakan. Bisker Sihombing (69) warga Jalan Medan Km. V Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar ditangkap sedang menjual dan menulis kupon togel dengan barnag bukti 1 unit HP Merk- Cherry dan uang Rp10.000.
Muhammad Usman warga Huta lll Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar ditangkap sedang menulis dan menjual kupon Judi togel dengan barangbukti Uang Rp39.000 dan 1 lembar kertas berisi rekapan angka Togel Sarifuddin Manik (55) warga Dusun. I Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ditangkap menerima rekapan nomor dari tersangka Muhammad Usman dengna barang bukti 1 buku berisi rekapan angka togel, 1 buah pulpen dan Uang Rp223.000.
Erwin (41) warga Huta Bayu Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi ditangkap menulis dan menjual kupon judi Kim Hongkong dengan barang bukti 1 unit HP dan uang Rp89.000. Serianto Silalahi (42) wargaRintis X Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa dengan barang bukti Uang Rp233.000 dan 1 lembar keras berisi angka tebakan. Justan Mangaloi Sitinjak (60) warga Jalan H. Rajamin Purba Kecamatan Bandar ditangkap menulis dan menjual kupon togel dengan barang bukti Uang Rp105.000 dan 1 unit HP Nokia.
Lalu Ramli Manurung (60) warga Sp. PLN Terminal Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ditangkap menulis dan menjual kupon Kim Hongkong dengan barang bukti 1 unit HP Nokia, 1 buah balpoint dan uang Rp32.000. Antoni Purba (50) warga Bintang Maria Nagori Bintang Maria Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun ditangkap menulis dan menjual kupon judi jenis Kim Hongkong dengan barang bukti 2 lembar kertas berisi tebakan angka, 1 buku tafsir mimpi dan uang Rp331.000 serta Ferdinand Radot Sianipar (28) warga Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 4 unit Hp dan 4 buah buku tulis berisi angka tebakan.
“Berkas perkara kasus perjudian togel itu ada sebahagian sudah dikirimkan ke JPU dan ada juga masih dilengkapi penyidik untuk secepatnya dikirimkan ke JPU,”ujar Agustiawan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post