TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai dalam rentang waktu 5 hari terhitung 12 September 2023 hingga 17 September 2023 berhasil menangkap 23 pengedar dan pemakai narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MH saat dikonfirmasi Minggu (17/9/2023).
Dikatakan Kapolres, para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sebanyak 11 kasus. Dari 23 tersangka itu terdiri 14 orang pengedar yakni 13 orang laki laki dewasa masing-masing berinisial DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP serta 1 orang lagi masih anak dibawah umur berinisial MF.
Kemudian 9 orang pemakai atau pengguna yang terdiri 7 laki laki dewasa berinisal SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA serta 1 orang anak laki laki dibawah umur inisial R dan 1 anak perempuan dibawah umur inisial H.
“Barang bukti yang disita jenis shabu berat 13,24 gram, Pil Ekstasi 27 Butir, 3 buah bong, 11 Unit HP, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit mobil, dan Uang sejumlah Rp5.553.000,”Kata Kapolres.
AKBP Yusuf menegaskan Polres Tanjung Balai akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran dan pemakai narkoba. Hal ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam.
Setiap Laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti, identitas yang melaporkan pasti kami rahasiakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang telah turut bersama menyatakan Narkoba Musuh bersama.
“Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Tanjung Balai ini dan tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat. Kasusnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolres Tanjung Balai. (TF)






