MABES POLRI terus telusuri adanya dugaan penyalahgunaan mata uang digital Bitcoin.
Hal ini dilakukan agar aplikator Bitcoin di Indonesia tidak melakukan tindak pidana seperti penipuan atau membeli narkoba dengan menggunakan Bitcoin.
“Pasti akan kami selidiki jika Bitcoin disalahgunakan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Senin (16/4).
Setyo menambahkan, langkah pertama penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri dengan menampung segala laporan masyarakat yang masuk.
Pasalnya akan menjadi masalah jika Bitcoin yang sudah dilarang di Indonesia namun tetap digunakan untuk kejahatan.
“Iya nanti dilihat dari Direktorat Cyber Bareskrim. Tapi pemerintah seperti Gubernur Bank Indonesia sudah mengatakan bahwa Bitcoin tidak boleh digunakan di Indonesia,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah Polri sudah melakukan kajian tentang aplikator Bitcoin atau regulasi Bitcoin di Indonesia. Setyo mengaku belum mengetahuinya.
“Saya enggak tahu pasti. Saya baru tahu dari media bahwa Bitcoin tidak boleh digunakan,” tutupnya.
Seperti diketahui, mata uang Bitcoin sempat menghebohkan dunia. Nilai mata uang ini pernah mencapai Rp 120 juta untuk satu koinnya.
Masyarakat pun ramai-ramai beralih ke Bitcoin. Namun, hebohnya Bitcoin di Indonesia ternyata disalahgunakan oleh seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Candika Pratama (22).
Mahasiswa semester akhir tersebut diringkus aparat usai dirinya membeli ekstasi dari Belanda dengan menggunakan Bitcoin.
Informasi yang dihimpun, Candika diketahui membeli 9 butir ekstasi berwarna hijau itu dengan harga Rp 800 ribu melalui darkweb.
sumber: kricom.id
Discussion about this post