SIMALUNGUN II
Mengawali kinerjanya setelah menerima amanah jabatan, Kanit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun IPDA Hot Situngkir SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kompleks Lokalisasi Bukit Maraja yang terletak di Huta III Nagori Marihat Bukit Kecaamtan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Rabu (25/22026) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Dua orang ditangkap inisial MPH (45) dan HAN (41) sama sama warga Jalan Kenari VI Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026) malam menjelaskan awalnya sore harinya sekira pukul 17.00 wib, diperoleh informasi Masyrakat bahwasanya di Warung Tuak Bokas di Kompleks Lokalisasi Bukit Maraja Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir SH melakukan penyelidikan. Lalu pada malam harinya sekira pukul 23.00 Wib Kanit Rekrim IPDA Hot Situngkir SH bersama Tim Opsnal menangkap kedua tersangka MPH dan HAN di warung Tuak Bokas tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik Klip Sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 4,29 gram, 1 bungkus Plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0,31 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo warna Hitam, 1 unit HP Realmi warna putih silver, 1 bungkus Kotak rokok Surya kecil, 1 lembar tissue warna putih, Uang penjualan sebanyak Rp. 880.000 dan Uang Penjualan sebanyak Rp.8.000.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seroang laki laki diketahui bernama Jekut warga Kota Tanjungbalai.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsna melakukkan pengembangan berangkat menuju rumah Jekut tersebut dan berkordinasi dengan Perangkat Desa untuk melakukan penggeledahan, dan namun hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti serta diduga Pelaku sudah melarikan diri.
“Kedua tersangka, MPH dan HAN beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






