TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita inisial YL (35) warga Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H. M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap YL dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga jenis sabu sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.
Kemudian 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong diduga untuk mengecer sabu, 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000 diduga hasil penjualan.
“Sampai saat ini pelaku YL beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Datuk Bandar untuk diperoses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas IPTU H. Lion. (TF)






