SIMALUNGUN
Polsek Panei Tongah melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus seorang warga Asal Kota Siantar berinisial SS alias Roy (20) diduga lagi membawa narkotika jenis sabu di Jalan Umum Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Pane, Kabupaten Simalungun tepatnya Simpang Kantor Hari Minggu (8/3/2020) siang pukul 11.30 Wib.
Awalnya pagi harinya sekira pukul 09.30 Wib salah satu personil Polsek Panei Tongah menerima informasi masyarakat bahwasannya di Simpang Kantor ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto memperintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu siang harinya pukul 11.30 wib Tim Unit Rrskrim meringkus Pelaku SS alias Roy baru turun dari mobil angkot kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dari dalam mulutnya. Diinterogasi, Pelaku Roy mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Roy dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Panei Tongah untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku SS alias Roy dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Panei Tongah kemudian akan dilimpahkan ke Penyidik Satres Narkoba untuk dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post