SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan tangkap Bandar narkoba inisial S (30) dirumahnya, di Huta IV, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan menjelaskan penangkapan itu berawal atas adanya laporan masyarakat.
Dari pelaku S disita barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis shabu bruto 17,37 gram, alat hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp993.000 serta 1 buah Hp merk Oppo.
Diinterogasi pelaku S mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Perdagangan. Hanya saja laki laki yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian belum ditemukan.
“Pelaku S dan barang bukti sudah diamankan kemudhan akan dilimpahkan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Verry Jhonson Purba. (FRED)






