SIMALUNGUN
Polsek Raya Kahean melalui Unit Reskrim berhasil menciduk JS (49) seorang warga Dusun Ramania Desa Panduma, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun sedang mengumpulkan atau merekap judi Kim Hongkong diteras rumahnya Hari Senin (23/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib malam.
Awalnya malam itu sekira pukul 21.30 Wib Imam Wahyudi (49) salah satu personil menerima informasi Pelaku JS sedang mengumpul atau merekap hasil penjualan nomor tebakan tebakan jenis angka judi Kim Hongkong diteras rumahnya.
Selanjutnya Kapolsek Raya IPTU Suit Purba Dasuha, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih, SH melakukan penyelidikan. Selang 30 menit kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku JS diteras rumahya sedang merekap judi Kim Hongkong.
Dari Pelaku JS disita barang bukti 1 buah buku tulis yang di dalamnya tertulis nomor tebakan angka yang ditulis menggunakan pulpen, 1 buah pulpen dan 1 buah telpon seluler yang terdapat nomor tebakan angka yang masuk pada kotak masuk atau pesan masuk.
“Pelaku JS sudah ditahan di RTP Mako Polsek Raya Kahean kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humasa AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penuls/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post