SIANTAR
FAS alias Dubay (18) pelajar SMA yang tinggal di Jalan Naga Bonar, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun harus diamankan di Mako Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah ditangkap mengantongi narkotika jenis ganja.
Dubay ditangkap personil Polsek Siantar Timur tepat didepan Mako Polsek Siantar Timur yang terletak di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Sabtu (22/9/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu personil Polsek Siantar Timur, Bripka Aryanto TR Manalu dan Bripka Ronald Sianipar menaruh curiga melihat gerak gerik Dubay yang berjalan didepan Mako Polsek Siantar Timur tersebut. Lalu kedua personil itu memanggil Dubay.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan Dubay, dari kantong celana sebelah kanan di temukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 0,78 gram. Diinterogasi Dubay mengaku ganja itu miliknya sehingga Dubay dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Siantar.
“FAS alias Dubay dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Siantar untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi hari Minggu (22/9/2019) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post