SIANTAR
Adanya kejadian pencurian dirumah yang terletak di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Rabu (26/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Polsek Siantar Utara sudah menerima resmi laporan pengaduan korban Arta Guine boru Naibaho.
‘Sore harinya sekira pukul 18.00 Wib kita sudah menerima laporan pengaduan korban Arta Guine boru Naibaho (35),”ujar Kapolsek Siantar Utara AKP Lintas Pasaribu melalui Kasi Humas AIPDA James Situmorang dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib.
James menambahkan laporan pengaduan korban itu nomor : LP/08/II/2020/Sek.utara tertanggal 26 Februari Tahun 2020. Setelah korban datang melaporkan kejadian, personil piket Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim turun menindak lanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah korban tersebut.
“Kita juga telah turun melakukan olah TKP dirumah korban dan pelaku masih dalam penyelidikan,”tambahnya.
Hanya saja, James menegaskan penyidik Unit Reskrim tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan korban dan saksi untuk dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ketepatan ada pekerjaan mendadak.
Begitupun, Tim Opsnal Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan kemudian Penyidik Unit Reskrim akan memanggil korban dan saksi saksi untuk datang menjalani pemeriksaan. “Penyidik Unit Reskrim akan secepatnya memanggil korban dan saksi saksi untuk di BAP atau kapan ada waktu korban mau datang penyidik sudah siap untuk BAP,”ujar James.
James mengatakan dalam laporan pengaduan korban tersebut, Hari Selasa (25/2/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib korban sudah tidur dirumahnya itu dan esok dini harinya, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 03.30 Wib terbangun dari tidur nya dan mencari Handphone (Hp) nya melihat jam.
Saat itu korban terkejut melihat Hp nya sudah tidak ada. Merasa curiga, korban langsung memeriksa barang barang nya didalam rumahnya itu kemudian korban kembali terkejut melihat 1 buah tabung gas 3 Kg, uang Rp3 Juta, 2 unit Hp Xiomi Red enam dan Xiomi Not Lima. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
“Hingga saat ini laporan pengaduan korban itu masih dalam penyelidikan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Jame Situmorang mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post