SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa meringkus seorang pengedar narkotika berinisial ES alias C (39) di Cakro Bertenda Biru milik warga Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin (20/1/2025) sore pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada hari Selasa (21/12025) malam mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Senin (20/1/2025) sore pukul 17.00 WIB setelah satu jam mengendap, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang laki laki berinisial ES alias C sedang berada di Cakro Bertenda Biru milik warga
Dari pelaku ES alias C merupakan warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan tersebut ditemukan barang bukti 16 plastik klip transparan berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram, 1 unit HP merek Oppo warna merah dan 1 buah tas merek Polo berwarna coklat.
“Saat diinterogasi, Pelaku ES alias C mengaku barang bukti yang ditemukannya tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang laki laki berinisial DB. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan DB tidak berhasil ditemkan,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan adanya pengakuan tersebut pelaku ES alias C beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut dan Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan kasus narkoba ini kepada Kapolda Sumut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






