SIMALUNGUN
Polsekta Tanah Jawa melalui Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus Pelaku RS alias Remson (60) warga Dusun II Baliju, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun menyambi juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong.
Pelaku Remson diringkus hari Sabtu (22/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib di Warung Kopi (Warkop) milik Samplok yang juga terletak dikampung nya itu.
Penangkapan Pelaku Resmon berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Resmon melakukan perjudian Kim Hongkong di Warkop milik Samplok di Dusun II Baliju. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (22/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal dipimpin IPTU Jahoras Sinaga, SH berhasil meringkus Pelaku Resmon di Warkop milik Samplok.
Dari Pelaku Remson diamankan barang bukti 1 buah Handpone (Hp) mereka Nokia warna hitam yang tertulis didalamnya angka tebakan jenis Kim Hongkong dan 1 Lembar Uang Kertas Rp5.000. Diinterogasi, Pelaku Remson mengakui melakukan perjudian Kim Hongkong dengan menyambi Jurtul.
“Pelaku RS alias Resmon dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post