SIANTAR
Aris (31) warga Huta IV Silaumangi, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu di Kota Siantar tepatnya dipinggir Jalan Parsoburan, Kelurahan Maju, Kecamatan Siantar Marihat diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (21/3/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Aris itu berawal hari Minggu (21/3/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Aris sedang membawa Shabu di Jalan Parsoburan Kota Siantar. Setelau dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal meringkus Pelaku Aris dipinggir Jalan Parsoburan.
Saat itu Pelaku Aris 1 buah plastik merah berisi 1 paket Narkotika diduga jenis shabu. Tim Opsnal mengetahui dan langsung menyuruh Pelaku Aris mengambil Shabu dibuangnya itu. Pelaku Aris mengaku shabu itu miliknya dan masih ada menyimpan Shabu dirumahnya.
Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan memboyong Pelaku Aris dirumahnya di Huta IV Silau Mangi Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah itu dan ditemukan barang bukti didalam kamar mandi rumah berupa 2 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 1 buah dompet warna hitam didalamnya 1 buah dompet kecil berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.70 gram.
Kemudian 7 buah plastik klip kosong, 2 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Tim Opsnal memboyong Pelaku Aris dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Aris sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






