TOTON (31) buruh bangunan yang tinggal di Jalan Singosari, Gang Sumbersari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini harus berurusan dengan polisi. Rabu (13/9) pagi ia diringkus dari rumahnya. Sejumlah barang bukti tindak pidana diamankan dari rumahnya. Ia pun tak bisa menolak ketika polisi melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, pria ini diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan sejumlah peralatan nyabu yang dimilikinya.
“Kita amankan tersangka bersama barang bukti sabu dan sejumlah peralatan lainnya,” terang Mulyadi.
Penangkapan terhadap Toton bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, personil Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba dari salah satu rumah di Jalan Singosari, Gang Sumbersari.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan lokasi dan orang yang dimaksud atas informasi tersebut, polisi pun masuk ke dalam rumah Toton. Saat itu, Toton sedang berada didalam rumah, personil Sat Narkoba selanjutnya melakukan penggeledahan pada beberapa bagian di dalam rumah Toton.
Dalam penggegeledahan tersebut polisi menemukan satu paket sabu dari bawah kulkas di ruang dapur. Penggeledahan pun berlanjut, dari dalam lemari rak piring di temukan bungkusan plastik hitam berisikan bungkus plastik klip, sendok dari pipet dan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ. Dari dalam kamar mandi kembali ditemukan pipa kaca dengan kompeng karet, tiga sendok dari pipet, dan mancis.
Toton tak bisa mengelak, di hadapan petugas kepolisian ia pun mengakui kepemilikannya atas semua barang-barang tersebut. Seketika itu pula ia langsung diboyong ke Polres Siantar bersama seluruh barang bukti. Toton disangkakan melanggar pasal 114 subs 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Discussion about this post