SIANTAR
Warga yang tinggal di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mendadak heboh, Jumat (13/11/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib. Pasalnya Andi (27) diduga kurir narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya.
Penangkapan Pelaku Andi itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Jumat (13/11/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib setiba dirumah itu Tim Opsnal dirumah itu melihat pelaku Andi sedang berada diruang dapur rumahnya.
Namun Pelaku Andi langsung masuk kedalam kamar mandi. Melihat itu Tim Opsnal langsung mengejar masuk kedalam rumah itu yang ketepatan pintunya tidak di kunci. Saat itu Pelaku Andi keluar dari dalam kamar mandi sehingga langsung ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba. Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan Pelaku Andi tidak ditemukan barang bukti narkoba melainkan dari kantong celananya ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp300.000.
Pelaku Andi diinterogasi mengaku shabu miliknya sudah dibuang nya kedalam lubang pembuangan air kamar mandi. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membongkar saluran pembuangan air itu dan menemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,36 gram, 1 Unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Tim Opsnal Satres Narkoba pun memboyong Pelaku Andi dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Andi sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Sabtu (14/11/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






