SIANTAR
Aria (31) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun harus mendekam di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar setelah diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba lagi membawa narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 2,31 Gram.
Pelaku Arian diciduk dipinggir Jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Selasa (4/5/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa Pelaku Aria mengemudikan mobil Kijang Innova BK 1746 KA membawa Shabu dan sedang berhenti di Jalan Ade Irma. Tim Opsnal pun langsung berangkat ke Jalan Ade Irma.
Saat itu Tim Opsnal melihat mobil Kijang Innova BK 1746 KA sesuai diinformasikan masyarakat sedang parkir dipinggir jalan. Tim Opsnal pun menyuruh Pelaku Aria membuka pintu mobil itu lalu menangkap pelaku Aria.
Barang bukti ditemukan dari laci pintu supir 1 buah kotak rokok gudang garam berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1buah tutup botol sudah dilubangi, 2 buah pipa kaca berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu bruto 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok.
Diinterogasi Pelaku Aria mengakui Shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Aria dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Aria sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi Rabu (5/5/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






