APARAT Polsek Perbaungan meringkus tiga orang pria yang diduga kuat menjadi bandar sabu di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya, berinisial GK (15) dan DR (15), warga Cikampak, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Spd alias Adi (26), warga Dusun V, Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan. Mereka ditangkap dari dalam sebuah rumah milik bandar narkoba berinisial NL yang merupakan orangtua dari DR di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, NL tidak berada di rumah. Kini kasus tiga orang yang diamankan telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
“Pemilik rumah sedang tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai DPO, begitu juga suaminya, dari tiga warga yang kita amankan satu di antaranya anak kandung pemilik rumah yang diduga sebagai bandar narkoba,” terangnya.
Adapun barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan 3 gram narkoba jenis sabu dan uang Rp 14 juta yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 6 unit HP.
Sementara itu, tersangka GK ketika diinterogasi petugas mengaku tak tahu-menahu soal narkoba jenis sabu yang ditemukan di rumahnya. “Gak tahu, selama ini juga aku tidak tahu kalau orangtuaku jual sabu,” ujar DR, Rabu (21/2).
Discussion about this post