SIMALUNGUN
Penyebaran virus corona (Covid 19) saat ini hampir mewabah diseluruh daerah di Indonesia sehingga Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, M,Si pun mengeluarkan maklumat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di lingkungan umum dan lingkungan sendiri dihindari.
Untuk menghindari penyebaran Covid 19 dan malaksanakan maklumat Kapolri itu, Polres Simalungun mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti besuk tahanan di lingkungan Bhayangkara di “tano habonaron do bona” itu.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M,Si melalui Kasat Tahti IPTU M Nasib dikonfirmasi Hari Sabtu Sabtu (18/4/2020) mengatakan saat ini tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Simalungun sebanyak 46 orang. “Sebanyak 45 laki-laki dewasa dan 1 anak-anak. Untuk kasus narkoba 25 orang dan 21 orang lainnya kasus kriminal umum,”ujar Nasib.
Lebih lanjut, Nasib menjelaskan Polres Simalungun tetap memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di tengah Pandemi Covid 19 dengan sistem Besuk Online menggunakan tehknologi video call sebagaimana Standart Operasional Prosedur (SOP) jam besuk.
“Sesuai SOP pada hari Selasa dan Kamis serta jam besuk pukul 10.00 wib hingga pukul 14.30 wib. Keluarga terlebih dahulu mendaftar kepada petugas untuk mempersiapkan jadwal besuk online kemudian petugas akan memberitahukan pihak keluarga saat besuk akan dimulai dan keluarga tetap dirumah saja,”jelasnya.
Sementara itu, Polres Simalungun tetap melakukan pengukuran suhu tubuh kepada para tahanan mengunakan alat termometer tembak. Pihaknya juga membagikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, serta penyemprotan cairan Disinfektan ke tiap ruang sel Rutan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post