MELAWAN dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Ipanius Panjaitan alias Ipan terpaksa dipelor (ditembak) polisi. Pria berusia 24 tahun asal Jalan Piring Ayahanda, Medan itu pun roboh setelah kakinya dijebol timah panas.
Diketahui, Ipan diduga sebagai pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap Nurhayati Napitupulu alias Oppung Napit (73), warga Jalan Notes Gang Ranto, Ayahanda, Medan yang dilakukan pada Kamis (29/3) lalu.
Tuduhan terhadapnya diperkuat setelah polisi memeriksa hasil rekaman CCTV. Alhasil, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang dekorasi ruangan ini kemudian ditangkap Unit Polsek Medan Baru di Gedung Regale Jalan Adam Malik, Medan pada Sabtu (21/4) kemarin sekira pukul 01.30 Wib.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, Ivan beraksi dengan cara memasuki rumah seorang wanita renta lantaran ingin menguasai Sertifikat Tanah serta Kartu Keluarga milik korban.
“Saat itu, Ivan mendapat perlawanan dari korban lalu melakukan penganiayaan hingga wajah korban lebam. Setelah itu Ivan mengikat kaki dan tangan korban serta menyumpal mulut perempuan itu. Selanjutnya, pemuda itu dengan leluasa mengobrak abrik seisi rumah,” kata Kasi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah, Ayatullah Melalui telfon seluler, Minggu (22/4).
Bukan hanya itu, Ivan juga menggasak uang milik korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang berhasil melepas ikatan pelaku, kemudian berteriak meminta pertolongan warga dan korban dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk mendapat perawatan.
Atas peritiwa tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Sementara anak Nurhayati, Wilman langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru dengan bukti lapor No: LP/393/III/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Petugas juga melakukan pemeriksaan melalui CCTV Rumah Sakit Royal Prima dan keterangan saksi. Sabtu (21/4) tepat di hari Kartini petugas berhasil mengamankan Ivan dari Gedung Regale Jalan Adam Malik sekitar jam 01.30 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang mendekorasi Gedung Regale.
Dengan sigap, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Ivan tak bersikap kooperatif dan berusaha kabur.
Petugas yang tak mau buruannya lepas pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, pemuda itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni dua buah serbet untuk mengikat tangan dan mulut korban. Ikat rambut kain untuk mengikat kaki korban, batu gilingan cabai, pakaian pelaku, sertifikat tanah dan KK,” jelas Ayatullah.
Ketika diinterogasi, Ivan mengira bahwa surat tanah milik Nurhayati itu bisa dijadikan uang dengan cara digadai. Namun ternyata, dia tak mendapat sepeserpun dari surat tanah tersebut dan hanya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.
Saat ini, Ivan sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Medan baru, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan pidana 9 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post