SIANTAR
Upaya Ubas Simangunsong (26) mantan narapidana atau residivis kasus pencurian bersembunyi selama tiga bulan kandas ditangan Kapospol Pasar Horas Aiptu Jefri Siregar Hari Sabtu (7/3/2020) sore sekira jam 16.00 Wib.
Pelaku akrab dipanggil Uba warga Lorong 7 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara itu ditangkap akibat mencopet tas berisikan uang sebesar Rp12 juta milik Pedagang Pakaian Diana boru Simanjuntak di Gedung lll Lantai ll Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantr pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Pencurian dilakukan Uba dengan cara berpura pura menjadi pembeli dengan berpura pura mau membeli pakaian yang dijual di kios korban. Melihatnya ada pembeli lain datang ke kios korban itu, pelaku pun memberitahukan kepada korban sehingga korban pun langsung beralih kepada pembeli tersebut.
Kesibukan korban melayani pembeli lain dimanfaatkan Uba dengan masuk kedalam kios dan mengambil tas korban berisikan uang sebesar Rp12 juta dari dalam laci kemudian kabur diam diam. Korban tidak terima kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Berselang tiga bulan kemudian tepatnya Hari Sabtu (7/3/2020) sore sekira jam 16.00 Wib Kapospol Pasar Horas Aiptu Jefri Siregar bersama para pedagang berhasil menangkap Uba diseputaran Pasar Horas. Selanjutnya Kapospol membawa Uba ke kios milik korban.
Diinterogasi, Uba pun mengakui perbuatannya telah mencopet tas berisi uang Rp12 juta milik korban dari dalam laci. Hanya saja Uba mengaku uang itu telah dihabiskannya untuk membayar hutang, membeli pakaian untuk adiknya dan main judi.
Adanya pengakuan itu, Uba pun digiring ke Pospol Pasar Horas di Jalan Sutomo. Tidak lama kemudian personil piket Unit Jahtanrasa Satreskrim Polres Siantar datang menjemput sekaligus membawa Uba ke Polres Siantar.
“Uang itu sudah habis bayar hutang, beli baju adik dan main judi, Pak,”kata Pelaku Ubas Simangunsong alias Uba singkat diruangan Unit Jahtanras.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Nur Listiono, SIK membenarkan sudah ditangkapnya Pelaku Ubas Simangunsong setelah tiga bulan diburon dan akan langsung ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post