SIANTAR
Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Muhammad Rido (37) diduga pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Senin (2/9/2019) malam, sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan Rido berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Rido diringkus tim opsnal lagi diteras rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan Rido ditemukan barang bukti uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000.
Diinterogasi, Rido mengaku ada menyimpan sabu didalam kamarnya. Mendengar itu tim opsnal membawa Rido kedalam kamarnya dan dilakukan penggeledahan. Dari bawah lemari hias ditemukan 1 buah dompet warna kuning berisi 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya, 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 20 plastik klip kosong dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,64 gram kemudian 1 buah jarum sumbu, 4 buah mancis, 1 buah pipa kaca. Tim opsnal pun langsung mengumpulkan semua barang bukti itu lalu bersama Rido diamankan dengan memboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Muhammad Rido dan barang bukti sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post