SIANTAR
Rudi (36) warga Siabal-abal, Kecamatan Siantar Marihat tak berkutik diringkus memiliki 5 paket atau berat bruto 1,93 gram narkotika jenis shabu sedangkan RT diduga pengedar diburon Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Hari Senin (6/7/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku RT diduga kurir sering bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Selanjutnya Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya melakukan penyelidikan. Lalu Hari Senin (6/7/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Rudi sedang berjalan kaki di Jalan Jambu Gang Rambe tersebut.
Kemudian dari tangan kiri Pelaku Rudi ditemukan barang bukti 1 unit Hanphone (Hp) merk Samsung, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk OPPO dan uang sebanyak Rp100.000, dari belakangnya serta 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1,93 Gram.
Diinterogasi Pelaku Rudi mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial RT. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil laki laki berinisial RT. Pelaku Rudi dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Rudi sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






