SIANTAR
MA alias Adi (21) gagal mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu setelah rumahnya yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar keburu digrebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar Hari Kamis (27/2/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan Pelaku Adi berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Adi sering menjadikan ruangan kamar rumah nya tempat nyabu.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MH memperintahkan Kanit Iidk dan Tim Opsnal nya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Hari Kamis (27/2/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal menggrebek rumah itu dan masuk menemukan kamar yang dicurigai ketepatan tidak terkunci.
Lalu Tim Opsnal berhasil menangkapan Pelaku Adi didalam kamar tersebut kemudian menemukan barang bukti diatas kasur 1 Unit Handphone (Hp) merk Nokia dan 1 Unit Hp merk Xiaomi kemudian dari bawah kasur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.47 Gram, dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan dari atas meja ditemukan 1 buah mancis.
Diinterogasi, Pelaku Adi mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial ER. Hanya saja setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki berinisial ER tidak berhasil ditemukan. Pelaku Adi dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku MA alias Adi sudah di tahan untuk diproses sesuasi UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post