Media Online Jurnal X
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim kuasa hukum ahli waris Yayasan APIPSU yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan Frien Jones I.H Tambun SH MH dan Dwi Ngai Sinaga SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto Romulo / jurnalx.co.id)

Tim kuasa hukum ahli waris Yayasan APIPSU yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan Frien Jones I.H Tambun SH MH dan Dwi Ngai Sinaga SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto Romulo / jurnalx.co.id)

SABH Yayasan APIPSU Diblokir Oleh Ditjen AHU, Kuasa Hukum Ahli Waris Nyatakan Legalitas Yayasan ” Diragukan “

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 April 2026 | 22:12 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Polemik Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU ) yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan, kini memasuki babak baru.

Dimana, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Hal tersebut disampaikan ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah , yakni ; Cut Fitri Yulia, T Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri melalui tim kuasa hukum, Frien Jones I.H Tambun SH MH dan Dwi Ngai Sinaga SH MH.

“Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn dan Nomor 102/Pdt.P/2020/PA.Mdn. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan kemudian menguasai yayasan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Frien kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia mengatakan kliennya merupakan ahli waris sah almarhum HTA Umar Hamzah.

Dan resmi menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan itu, terkait sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU).

Frien Jones menjelaskan, Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri APIPSU berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang dibuat di hadapan notaris di Medan. Selain itu, Umar Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 14 Mei 1982 hingga wafat pada 22 September 1997.

Selain mempersoalkan kepengurusan yayasan, para ahli waris juga menyoroti sejumlah aset tanah milik Umar Hamzah di Kota Medan dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi. Aset tersebut tersebar di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. Sebagian dari lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien ( UTND).

Legalistas UTND Tergangu

Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan polemik bermula pada 1997 saat rapat pengurus harian yayasan. Dalam rapat itu, Cut Sartini disebut mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat menjadi Ketua Yayasan oleh pengurus lain yang mempercayai klaim tersebut.

“Pengangkatan itu tidak didasarkan pada verifikasi hukum yang sah. Sejak saat itu, struktur yayasan didominasi oleh yang bersangkutan beserta keluarga, baik dalam posisi pembina, pengurus, maupun pengawas,” kata Dwi.

Menurutnya, kondisi itu semakin menguat setelah dilakukan penyesuaian akta yayasan pada 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana hampir seluruh organ yayasan diisi pihak yang sama.

Atas dasar itu, para ahli waris telah mengajukan gugatan Perkara Perdata Nomor 745/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 785/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, serta Perkara Tata Usaha Negara Nomor 284/G/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya para ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Yayasan APIPSU ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI pada 15 Agustus 2025. Permohonan itu disebut telah dikabulkan melalui surat Dirjen AHU tertanggal 21 Januari 2026.

“Dengan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, maka yayasan tidak dapat melakukan perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, maupun perpanjangan masa jabatan organ yayasan,” tegas Dwi.

Ia menegaskan dampak pemblokiran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional Universitas Tjut Nyak Dhien ( UTND) yang berada di bawah naungan yayasan.

“Pengesahan terakhir organ yayasan terjadi pada 7 November 2022. Jika mengacu pada masa jabatan 5 tahun, maka November 2027 harus dilakukan pembaruan. Namun dengan kondisi saat ini, pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan legalitas, termasuk dalam pengangkatan rektor,” katanya.

Cut Fitri Yulia, sebagai salah satu ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin meluruskan fakta berdasarkan keturunan yang sah dan putusan pengadilan. Ini bukan semata soal aset, tetapi juga soal kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Cut pihaknya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan terhadap status yayasan dan kepengurusannya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait hal ini saat dikofirmasi kepada Asril Arianto Siregar SH MH hanya mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kampus.” Saya tidak lagi disana ( kuasa hukum Yayasan APPISU), coba ke kampus saja untuk konfirmasi sudah saya hubungi ,” katanya.

Dimana sebelumnya dalam pemberitaan jurnalx.co.id pada tahun 2025 pernah berpolemik dimana saat itu kampus Universitas Tjut Nyak Dhien ( UTND) disegel dan pihak kampus melalui kuasa hukumya Asril Arianto Siregar SH MH membuat laporan ke Polda Sumut. (ROM)

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan Aipda Hardi N. Silalahi melaksanakan pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di  UPTD SMP Negeri 1
BERITA

Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 

14 Juli 2026 | 08:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan Aipda Hardi N. Silalahi melaksanakan pendistribusian Makanan Bergizi Gratis...

Read more
Sat Binmas Polres Pematangsiantar saat Patroli Sambang Kamtibmas kepada satpam
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 | 08:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatatan patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi guna ciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif...

Read more
Gubsu Bobby Nasution-Pulau Nias. (Foto Ilsutrasi jurnalx.co.id),
BERITA

Ya’ahowu ! Kabar Gembira, Bobby Nasution Akan Berkantor di Tano Niha Untuk Percepatan Pembangunan

13 Juli 2026 | 23:50 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di Kepulauan Nias pada pekan ini, sebagai bagian...

Read more
Polisi meringkus remaja berinisial RAH alias Parbot (19) yang merupakan pelaku aksi penggelapan sepeda motor modus bantuan karena kendaraan mogok. (Foto Ist)
Medan

Remaja Gelapkan Sepedamotor Modus Minta Dorong Karena Mogok Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judi Online

13 Juli 2026 | 23:46 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang remaja berinisial RAH alias Parbot (19) warga Jalan Ismail Harun Gang Seroja XVIII Deda Bandar Khalipah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 

14 Juli 2026 | 08:28 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 | 08:13 WIB
BERITA

Ya’ahowu ! Kabar Gembira, Bobby Nasution Akan Berkantor di Tano Niha Untuk Percepatan Pembangunan

13 Juli 2026 | 23:50 WIB
Medan

Remaja Gelapkan Sepedamotor Modus Minta Dorong Karena Mogok Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judi Online

13 Juli 2026 | 23:46 WIB
BERITA

Pemko Medan Diminta Tindak Bangunan Tanpa PBG Di Medan Maimun, Damses Sianturi : Bangunan Masih Bersengketa Hukum

13 Juli 2026 | 23:38 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Amankan Residivis Narkotika Edarkan Ekstasi di Jalan Sudirman

13 Juli 2026 | 20:16 WIB
BERITA

BBM Langka, Robi Barus Minta Pemko Medan Segera Berkordinasi Dengan Pertamina Agar Menimbulkan Kerugian Kepada Masyarakat

13 Juli 2026 | 19:46 WIB
BERITA

Polsek Sianțar Selatan Dampingi Dinsos Bawa Warga Diduga ODGJ ke Rehabilitasi

13 Juli 2026 | 16:57 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sumut

13 Juli 2026 | 15:26 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Siantar CFD

13 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MPLS di UPTD TK Pembina Negeri 2

13 Juli 2026 | 12:45 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Buka MLS di UPTD SD Negeri 122332, Jalan Sudirman

13 Juli 2026 | 12:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep