SIANTAR
Irwan Syahputra Nasusiton alias Iwan (41) narapidana (Napi) kasus narkotika pindahan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medan tewas di Lapas Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan Km VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hari Minggu (16/2/2020) pagi sekira pukul 07.15 Wib.
“Benar ada napi Irwan Syahputra Nasution pindahan dari Lapas Medan meninggal tadi pagi karena sakit jantung tiba tiba,”ujar Kalapas Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi dikonfirmasi siang harinya sekira pukul 14.45 Wib.
Hiras menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 3626/Pid.Sus/2017/PN.Medan Irwan diketahui warga Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sudah divonis selama 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara karena terbukti bersalah menguasai 1 buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Napi Irwan itu divonis kasus narkotika jenis sabu dalam sidang di PN Medan dan juga sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,”jelasnya.
Lebih lanjut, Hiras menambahkan pihaknya langsung membawa jenajah Irwan ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih akan tetapi keluarga yang datang sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi terhadap jenajah Irwan karena meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
“Keluarga Irwan Syahputra Nasution sudah datang ke ruangan jenajah dan membuat surat pernyataan Irwan meninggal akibat penyakit yang diderita. Siang harinya jenajah Irwan sudah dibawa keluarganya ke Kota Medan untuk dikuburkan,”kata Hiras Silalahi mengakhiri. (Fred)
Discussion about this post