SIMALUNGUN
SAP alias Sapto (27) warga Jalan Sarimatondang 2, Kelurahan Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan NAY alias Nanda (26) warga Emplasmen Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun harus tidur dilantai beralaskan tikar ruangan tahanan Polres Simalungun setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Kedua tersangka itu ditangkap di Perladangan Kakao di dalam gubuk milik tersangka SAP alias Sapto, Kelurahan Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun hari Kamis (28/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Awalnya sore itu Tim Opsnal Satres Narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat berhasil meringkus tersangka Sapto dan seorang temannya bernama Edy Sahputra sedang duduk duduk di gubuk nya. Dari depan tempat tersangka Sapto duduk ditemukan barang bukti 1 paket klip sedang narkotika jenis sabu berat bruto 0,52 gram, 1 pipet skop, 2 buah Hp merek samsung warna putih, 1 buah hp merek nokia warna putih dan 1 bungkus plastik sedang di dalamnya berisi 15 klip plastik kecil kosong.
Diinterogasi, Edy Syahputra mengatakan tidak mengetahui perihal barang bukti sabu itu karena keberadaannya di gubuk itu diajak tersangka Sapto untuk bekerja dan tersangka Sapto membenarkan pengakuan Edy Syahputra.
Saat itu tiba tiba tersangka NAY alias Nanda datang ke gubuk itu. Namun mengetahui keberadaan Tim Opsnal membuat tersangka Nanda nekat melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan. Begitupun Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka Nanda. Setelah diambil kembali, sebuah bungkusan itu berisi 1 paket klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,76 gram, 1 buah hp merek Readme warna hitam dana 1 buah hp merek vivo warna putih.
“Kedua tersangka itu sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH sembari diamini Kasubbag Humas IPTU Luka Sembiring saat dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post