PEMATANGSIANTAR
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Intelkam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Tepat Hari Rabu (30/9/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib. Leonard Saragih Rumahorbo (50) Mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Pematangsiantar diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Sesuai nformasi dihimpun, Pelaku akrab dipanggil Leonard itu diringkus dipinggir Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Tepatnya Depan rumah Sariaty Tambunan. Pelaku Leonard merupakan mantan Caleg DPRD Kota Pematangsiantar salah satu Partai Politik (Parpol) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Marihat dan Kecamatan Siantar Marimbun.
Malam itu pihak Sat Intelkam menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku akrab dipanggil Leonard itu melakukan transaksi narkoba jenis sabu dipinggir Jalan Sangnaualuh atau lebih dikenal BDB. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin AIPDA Jantri Damanik melihat Pelaku Leonard sedang transaksi sabu dengan seorang pria (Namanya sudah dikantongi Polisi) tepat didepan rumah milik Sariaty Tambunan.
Tidak ingin target didepan mata kabur, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus Pelaku Leonard sedangkan seorang pria lagi berhasil kabur. Dari Pelaku Leonard diketahui warga Jalan Merek Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ditemukan barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 0,50 gram dan 1 unit Handphone (Hp) Android merk Vivo V15 warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku Leonard mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang akan dijual kepada pembeli sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Leonard dan barang bukti ke ruangan Sat Intelkam. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal Sat Intelkam menyerahkan Pelaku Leonard dan barang bukti kepada Penyidik Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku Leonard Saragih Rumahorbo dan barang bukti sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan oleh pihak Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (1/10/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






