TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2000 gram atau 2 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari Negara Malasya setelah menangkap dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berinisial MZF alias Zul (30) warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Mus (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur hari Jumat (7/2/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Infornasi dihimpun menyebutkan, awalnya masyarakat memberikan informasi kedua pelaku bersama sekitar 20 orang TKI akan memasuki Kota Tanjung Balai dari Negara Malasya dengan membawa narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg melalui tangkahan Tikus didaerah Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Setiba di tangkahan tikus itu, Kasat Intelkam AKP Jupiter Frans Simanjuntak bersama Tim Opsnal menemukan kapan atau sampan bermesin dompleng ditumpangi para TKI sudah bersandar, akan tetapi para TKI tidak ditemukan lagi. Atas informasi warga ternyata para TKI itu sudah pergi menumpangi becak menuju Kota Tanjung Balai untuk menumpangi mopen umum.
Tidak ingin target operasi lepas begitu saja, Kasat Intelkam dan personilnya langsung melakukan pengejaran. Tepat di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya didepan SPBU, sekitar 20 TKI berhasil ditemukan sedang berdiri menunggu mobil sehingga Kasat memperintahkan anggotanya mengamankan para TKI. Dimana para TKI itu meliputi 3 orang anak usia balita, 5 orang perempuan dewasa dan 12 orang laki laki dewasa.
Setiba di Mako Polres Tanjung Balai, para TKiI itu didata dan barang bawaan diperiksa kemudian dari barang bawaan kedua pelaku ditemukan 1 bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1050 gram, 1 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 280 gram, 1 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 250 gram, 1 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 270 gram, 1 bungkus plastik transparan sabu dengan berat kotor 250 gram, 1 unit Handphone (Hp) merk samsung warna putih, 1 unit Hp merk samsung warna, 1 buah tas ransel merk polo warna hitam serta 1 buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.
Adanya barang bukti itu kedua pelaku dan barang bukti diserahkan keruangan Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan sedangkan ke 18 TKI Illegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II untuk proses lebih lanjut.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu sekitar 2 Kg dan sudah diamankan untuk pengembangan dan diproses penyidik Satres Narkoba sedangkan ke 18 TKI Illegal itu sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post