TANJUNG BALAI
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai memasang baliho bertuliskan himbauan kepada masyarakat dibeberapa titik dipinggir Jalan, Hari Senin (2/3/2020) pagi.
Beberapa titik dipinggir jalan itu yakni Jalan Arteri Dekat Jembatan Sebelum Tikungan Kota Tanjung Balai bertuliskan “DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT RACING”, Jalan. Jend. Sudirman Depan SMA N 2 bertuliskan “DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT RACING”, Jalan. Jend. Sudirman Simpang Jalan Arteri bertuliskan “DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT RACING, dan GUNAKAN HELM STANDART” dan Di Jalan Jend. Sudirman Depan Kantor DPRD/Polsek, bertuliskan “DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT RACING, dan GUNAKAN HELM STANDART”
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dan Kasat Lantas AKP P Butar Butar, SH melalui Kanit Turjawali Iptu Ridwan Nasution kepada wartawan mengatakan tujuan Pemasangan Baliho tersebut untuk Himbauan dan Peringatan KAMSELTIBCAR LANTAS kepada Masyarakat dan Para Pengendara Kendaraan.
Selanjutnya, memberikan Rasa Aman dan Nyaman kepada masyarakat sehingga masyarakat Patuh, Sadar dan Tertib dalam Berlalu Lintas, masyarakat dapat sebagai Polisi bagi Diri sendiri dan Mengajak Untuk Tertib Berlalu Lintas bersama keluarga, Kerabat dan Masyarakat Lainnya.
“Semoga dengan Pemasangan Himbauan ini, Kami Berharap Semua Warga taat dan tertib berlalulintas serta tidak ada lagi yang menggunakan Kenalpot Resing,”Kata Ridwan mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post