TANJUNG BALAI
Bripka Rudi Hermanto Manik salah satu personil Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Dudi Yuspri Yanto alias Dudi (47) warga Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan membawa narkotika jenis ganja, Rabu (16/9/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH kepada wartawan mengatakan Pelaku Dudi diringkus Jalan Mesjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tepatnya Depan Mako Polmal Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, pagi itu awalnya Bripka Rudi Hermanto Manik melaksanakan tugas rutintas pagi pengaturan arus lalulintas (Lalin) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya depan Mako Polmas. Saat itu Pelaku Dudi melintas mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4525 VBP dengan tidak memakai Helm.
Melihat adanya pelanggaran peraturan lalin didepan mata, Bripka Rudi memberhentikan laju sepedamotor dikendarai Pelaku Dudi sembari mengucapkan selamat pagi dan meminta menunjukkan surat surat kendaraan nya.
Pelaku Dudi turun dari sepedamotor nya dan langsung nekat kabur dengan berlari dan meninggalkan sepedamotornya itu. Merasa curiga, Pelaku Dudi mengejar dan jarak beberapa meter berhasil menangkap Pelaku Dudi. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari kantong celananya 1 (Satu) Bungkusan koran diduga Narkotika jenis daun ganja dan 1 bungkusan koran dari celana dalam diduga Narkotika jenis daun ganja kering sehingga total keseluruhan 142,47 Gram.
Diinterogasi, Pelaku Dudi mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Dudi dan barang bukti Mako Polres Tanjung Balai kemudian diarahkan kepada penyidik Satres Narkoba.
“Pelaku Dudi Yuspri Yanto alias Dudi dan barang bukti kepada Penyidik Satres Narkoba untuk dikembangkan sekaligus diproses dengan mempersangkan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kasat Lantas mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan






