PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Katim AIPTU Pandapotan Sinaga berhasil menangkap bandar Narkotika jenis sabu inisial APH alias Domu (39) warga Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Selain Domu, ikut juga ditangkap temannya inisial DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II Desa. Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ditangkap.
Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin (9/3/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (13/3/2026 dalam laporannya bahwa pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Manunggal Karya tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin (9/3/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Katim AIPTU Pandapotan Sinaga menangkap kedua tersangka DH dan APH. Selanjutnya kedua tersangka disuruh mengeluarkan isi kantungnya, kemudian ditemukan dari tersangka DH ada 1 unit handphone (HP) merk Realme dan dari tersangka APH ada 1 unit HP merk Oppo.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah sepedamotor Honda CRF warna merah tanpa plat yang digunakan tersangka DH dan ditemukan barang bukti disamping kunci kontak ada 1 plastik klip berisi 3 paket sabu berat bruto 15,01 gram. Tersangka DH mengaku 3 paket sabu itu didapatkannya dari tersangka APH.
Tidak itu saja Tim Opsnal Sat Narkoba memeriksa isi HP tersangka Domu dan ada pesan Whatsapp (WA) yang isinya masih ada narkotika dirumahnya.
Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke rumah tersangka Domu di Jalan Manunggal Karya Perumahan Edi Permai, kemudian ditemukan di depan rumahnya dibawah meteran air ada plastik merah berisi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya ada 3 paket sabu berat bruto 56,34, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi.
Tersangka Domu diketahui pecatan Polisi Polres Pematangsianțar itu mengaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang sebelumnya dibelinya di Kota Medan dari seorang laki laki tidak dikenalnya.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka APH alias Domu sudah residivis Narkotika tahun 2017. Kedua tersangka DH dan APH beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






