PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Katim AIPTU Pandapotan Sinaga berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu lagi main Handphone (HP) di rumah Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin (9/2/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Satu orang residivis narkotika tahun 20`6 diduga pengedar sabu ditangkap inisial HG (33) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Sabtu (21/2/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Senin (9/2/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Katim AIPTU Pandapotan Sinaga berhasil menangkap tersangka HG sedang duduk didalam ruangan tamu rumah sembari main HP merek Oppo warna putih.
Selanjutnya disaksikan RT setempat, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka HG lalu ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Diinterogasi tersangka HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani. Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga tersangka HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






