PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Hotel Adel Weis, pada Senin (9/3/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Satu orang residivis Narkotika tahun inisial JH (29) warga Huta III Lingga Kelurahan Lingga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (13/3/2026) dalam laporannya bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin (9/3/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka JH sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.69 gram dan 1 buah sendok terbuat dari plastik dari dalam kantong depan sebelah kanannya serta 1 unit handphone (HP) merk Realmi warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka JH mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari laki-laki inisial HN yang beralamat di Serbelawan. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial HN tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga Tersangka JH beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka JH sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






