PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH berhasil menangkap pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, pada Rabu (14/7/2026) malam sekira pukul 22.50 WIB.
Tersangka tersebut merupakan residivis Narkotika inisial MN (45) yang juga warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (14/7/2026) malam sekira pukul 22.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka MN dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan 1 buah kotak Rokok Surya di dalam nya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,87 gram diatas aspal yang sebelum dijatuhkan tangan sebelah kirinya serta uang tunai Rp.300.000.
Diinterogasi tersangka MN mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki inisial H yang beralamatkan di Kota Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya Tersangka MN beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MN merupakan Residivis Narkotika dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






