SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus BSS (35) warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis shabu dipinggir Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (3/5/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya pada hari Rabu (3/5/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang laki laki berinisial BSS sesuai diinformasikan mayarakat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,18 gram dibungkus plastik warna putih yang diletaknya disamping parit pinggir jalan.
Kemudian turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp250.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. Diinterogasi pelaku BRS mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial B tersebut tidak ditemukan. Lalu pelaku BRS dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku BRS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfiramsi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (6/5/2023) siang. (FRED)






