SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Sat IPDA Alex Sidabutar, S.H berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu berat bruto 13.34 gram di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin dini hari (6/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Satu orang ditangkap inisial SC (46) warga Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026) sore menjelaskan awalnya Sat Narkoba menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara (Sumut) bahwa di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin dini hari (6/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar bersama Tim Opsnal menangkap pelaku SC sedang duduk di cakruk milik warga. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 13,34 gram, 1 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 sendok plastik, 1 kotak rokok Club X, uang tunai Rp1.032.000 serta 3 unit ponsel berbagai merek diduga sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Diinterogasi pelaku SC mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis.
“Tersangka SC beserta barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi soal pemasok bernama Sisu dari Batang Kuis menjadi pengembangan yang akan kami kejar tuntas,” Pungkas AKP Verry. (Jx)






